Pasal - Pasal Apa Saja yang Berpotensi Merugikan Pekerja di RUU Omnibus Law?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR. RUU Cipta Kerja yang ditujukan untuk menarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional ini mendapat banyak kritik dari berbagai pihak, dimana terdapat beberapa perbedaan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sumber:
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja
Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Ekrut Media.com
Katadata.co.id
Kompas.com
Sedane Majalah Perburuhan
No |
Topik |
Undang-Undang Ketenagakerjaan |
RUU Omnibus Law Cipta Kerja |
1 |
Waktu Istirahat dan Cuti |
|
|
Istirahat Mingguan |
Pasal 79 ayat 2 huruf b UU No.13/2003 (UUK) menyebutkan: |
Draft RUU Cipta Kerja, aturan 5 hari kerja itu dihapus. Sehingga
berbunyi: |
|
Istirahat Panjang |
Pasal 79 Ayat 2.d UUK menyatakan: |
Draft RUU Cipta Kerja ini menyerahkan regulasi terkait hak cuti
panjang kepada perusahaan. |
|
Cuti Haid |
Pasal 81 UUK mengatur pekerja/buruh perempuan bisa memperoleh libur
pada saat haid hari pertama dan kedua pada saat haid |
Draft RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti haid bagi perempuan.
RUU Cipta Kerja tidak menuliskan hak cuti haid di hari pertama dan kedua masa
menstruasi yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan |
|
Cuti hamil-melahirkan |
Pasal 82 UUK mengatur mekanisme cuti hamil-melahirkan bagi pekerja
perempuan. Di dalamnya juga termasuk cuti untuk istirahat bagi pekerja/buruh
perempuan yang mengalami keguguran |
Draft RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau
status penghapusan dalam pasal tersebut |
|
Hak untuk Menyusui |
Pasal 83 UUK mengatur bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih
menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal
itu harus dilakukan selama waktu kerja. |
Draft RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau
status penghapusan dalam pasal tersebut |
|
Cuti Menjalankan Ibadah Keagamaan |
Pasal 80 UUK menyatakan: |
Draft RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau
status penghapusan dalam pasal tersebut |
|
2 |
Upah |
|
|
Upah satuan hasil dan waktu |
Tidak diatur dalam UUK sebelumnya |
Adanya upah satuan hasil dan waktu. |
|
Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Kabupaten/Kota |
Upah minimum ditetapkan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan
Sektoral. Berdasarkan Pasal 89 UUK, setiap wilayah diberikan hak untuk
menetapkan kebijakan Upah minimum mereka sendiri baik di tingkat
provinsi dan tingkat Kabupaten/Kotamadya. |
Meniadakan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMK), upah minimum
sektoral kabupaten/kota (UMSK), sehingga penentuan upah hanya berdasarkan
Upah Minimum Provinsi (UMP) |
|
Bonus |
Tidak diatur dalam UUK sebelumnya |
Memberikan bonus, atau penghargaan lainnya bagi pekerja sesuai dengan
masa kerjanya. Bonus tertinggi senilai lima kali upah bagi pekerja yang telah
bekerja selama 12 tahun atau lebih. |
|
Perbedaan Rumus menghitung upah minimum |
Rumus yang dipakai adalah UMt+{UMt, x (INFLASIt + % ∆ PDBt )} |
Rumus yang dipakai adalah UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt) |
|
3 |
Pesangon |
|
Uang Penggantian Hak
Diatur dalam pasal 156 (4) UUK
Tidak adanya uang penggantian hak
Uang Penghargaan Masa Kerja
Diatur dalam pasal 156 (3) UUK
Uang penghargaan masa kerja 24 tahun dihapus. RUU Cipta Kerja
menghapus poin H dalam pasal 156 ayat 3 terkait uang penghargaan bagi
pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih dimana seharusnya
pekerja/buruh menerima uang penghargaan sebanyak 10 bulan upah.
Uang pesangon
Pasal 161 UUK menyebutkan :
(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,
pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada
pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua,
dan ketiga secara berturut-turut.
Pasal 163 (1) UUK menyebutkan :
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan
kepemilikan perusahaan dan pekerja/ buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan
kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam
Pasal 156 ayat (4).
Pasal 164 dan 165 UUK mengatur mengenai pekerja/buruh yang di PHK karena
perusahaan merugi dan pailit berhak mendapat pesangon.
Pasal 166 UUK mengatur hak keluarga buruh atau pekerja. Bila buruh atau
pekerja meninggal dunia, pengusaha harus memberikan uang kepada ahli waris.
Pasal 167 UUK mengatur mengenai pesangon untuk pekerja/buruh yang di PHK
karena memasuki usia pensiun.
• Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena
surat peringatan. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan pasal 161 menyebutkan
pekerja/buruh yang di PHK karena mendapat surat peringatan memiliki hak
mendapatkan pesangon.
• Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena peleburan,
pergantian status kepemilikan perusahaan. Pekerja/buruh yang di PHK karena
pergantian status kepemilikan perusahaan tidak akan diberi pesangon lagi oleh
perusahaan awal, sebab hal ini sudah dihapus dalam RUU Cipta Kerja.
• Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena
perusahaan merugi 2 tahun dan pailit. Pemerintah telah menghapus UU
Ketenagakerjaan pasal 164 dan 165 di dalam RUU Cipta Kerja. Jadi nantinya
pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan mengalami kerugian dan pailit
tidak mendapatkan pesangon.
• Menghapuskan uang santunan berupa pesangon bagi ahli waris atau keluarga
apabila pekerja/buruh meninggal. Draft RUU Cipta Kerja juga telah menghapus
pemberian uang santunan berupa pesangon, hak uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak bagi ahli waris yang ditinggalkan.
• Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena akan
memasuki usia pensiun. Pemerintah telah menghapus pasal 167 UUK yang isinya
mengatur pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena memasuki usia
pensiun.
4
Jaminan Sosial
Jaminan Pensiun
Pasal 167 ayat (5) UUK menyatakan:
Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka
pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (4).
Menghapus sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan
pekerja/buruh dalam program jaminan pensiun.
Dengan menghapus pasal 184 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan "Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5),
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp100.000.000.00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)"
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Tidak diatur dalam UUK sebelumnya
Menambahkan program jaminan sosial baru yaitu Jaminan Kehilangan
Pekerjaan, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan prinsip
asuransi sosial
5
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Alasan perusahaan boleh melakukan PHK
Melihat pada UU Ketenagakerjaan, ada 9 alasan perusahaan boleh
melakukan PHK seperti:
• Perusahaan bangkrut
• Perusahaan tutup karena merugi
• Perubahan status perusahaan
• pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja
• pekerja/buruh melakukan kesalahan berat
• pekerja/buruh memasuki usia pensiun
• pekerja/buruh mengundurkan diri
• pekerja/buruh meninggal dunia
• pekerja/buruh mangkir
RUU Cipta Kerja menambah 5 poin lagi alasan perusahaan boleh melakukan
PHK, diantaranya meliputi:
• Perusahaan melakukan efisiensi
• Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau
pemisahan perusahaan
• Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
• Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
• Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan
kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua
belas) bulan
6
Status Kerja
Pasal 59 UUK mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap
pekerja itu maksimal dilakukan selama 2 tahun, lalu boleh diperpanjang
kembali dalam waktu 1 tahun.
Menghapus pasal 59 UUK yang mengatur tentang syarat pekerja waktu
tertentu atau pekerja kontrak. Dengan penghapusan pasal ini, maka tidak ada
batasan aturan seseorang pekerja bisa dikontrak, akibatnya bisa saja pekerja
tersebut menjadi pekerja kontrak seumur hidup.
7
Jam Kerja
Waktu kerja lembur paling banyak hanya 3 jam per hari dan 14 jam per
minggu.
Draft RUU Cipta Kerja berencana memperpanjang waktu kerja lembur
menjadi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
8
Outsourcing
Aturan UU penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja
di luar usaha pokok.
RUU Cipta Kerja akan membuka kemungkinan bagi lembaga outsourcing
untuk mempekerjakan pekerja untuk berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan
pekerja penuh waktu. Hal ini akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin
bebas.
9
Tenaga Kerja Asing
Pasal 42 ayat 1 UUK menyatakan:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki
izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Dalam RUU Cipta Kerja, izin tertulis TKA diganti dengan pengesahan
rencana penggunaan TKA
Pasal 43 ayat 1 Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing
harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 43 mengenai rencana penggunaan TKA dari pemberi kerja sebagai
syarat mendapat izin kerja dimana dalam RUU Cipta kerja, informasi terkait
periode penugasan ekspatriat, penunjukan tenaga kerja menjadi warga negara
Indonesia sebagai mitra kerja ekspatriat dalam rencana penugasan ekspatriat
dihapuskan
Ppasal 44 ayat 1; Pemberi kerja tenaga kerja asing
wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
Pasal 44 mengenai kewajiban menaati ketentuan mengenai jabatan dan
kompetensi TKA dihapus.
UU tenaga kerja
ReplyDeleteThanks for sharing this information. I really like your blog post very much. You have really shared an informative and interesting blog post with people. Pasang loker gratis
ReplyDelete